Bangka tengah| sorotankasus.id- Masyarakat bangka tengah dikejutkan oleh aturan yang cukup memberatkan masyarakat. Bagaimana tidak, karena Baru baru ini telah beredar sebuah surat edaran atau yang sering dikenal SE Bupati bangka tengah tentang aturan yang mewajibkan masyarakat dalam mengurusi administrasi harus membawa dan melunasi PBB.
SE dengan nomor 900.1.13.1/2 BPRD/2025 dinilai dan bertentangan dengan undang undang yang berlaku di Indonesia. Undang undang yang bertentangan dengan Se tersebut antara lain UU no. 24 tahun 2013, pasal 28 D UUD 1945. Karena dalam undang-undang itu jelas warga negara Indonesia wajib memiliki identitas diri.
Dalam hal ini, ketua LBH MILENIAL bateng bung dodoy angkat bicara dan menyampaikan ke media bahwa surat edaran yang dikeluarkan bupati bangka tengah ini tidak pro rakyat. Ini adalah bentuk kegagalan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga untuk menutupi kegagalan tersebut bupati bangka tengah Algafry rahman memaksa rakyat untuk melunasi atau membayar PBB. (01/10/2025)
” Saya rasa Bupati dan pejabat disekitarnya di pemda bangka tengah dalam membuat surat edaran ini tidak membaca dan sekaligus mengetahui bahwa dengan terbitnya surat edaran ini banyak undang-undang yang dilanggar sehingga terkesan bupati bangka tengah menganggap dirinya adalah undang-undang itu sendiri. Bahkan bupati bangka tengah dikelilingi oleh orang-orang yang di duga tak mengetahui cara bernegara “, sambungnya.
” Dengan terbitnya SE ini bupati bangka tengah Algafry rahman terkesan menghalangi warga untuk mendapatkan KTP, kk dll secara gratis. Saya juga bingung kenapa hal ini bisa terjadi karena secara hukum SE ini adalah bentuk mal administrasi,karena bertentangan dengan beberapa undang-undang dan akan kita laporkan ke Ombudsman”, cetusnya.
” saya harap bupati bangka tengah Algafry rahman dapat meninjau bahkan menarik surat edaran ini sehingga rakyat tidaknya terbebani”, tutup nya. ( dedi bhutet)













