Tapsel | sorotankasus.id – Heboh nya tiktok mangan.miting.modom yang beredar luas menuai kecaman di masyarakat tabagsel yang menampilkan aksi tak pantas untuk di tonton
Aksi sejumlah waria yang melakukan gerakan tidak senonoh di areal kebun pisang sambil tertawa ,yang satu buka celana yang satu lagi ke arah belakang sambil memasukkan jari ke arah dubur.
Akun Tiktok Mangan miting, Modon diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pelarangan: UU ITE melarang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. Seseorang yang sengaja menyebarkan, mempertontonkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila dapat dikenakan sanksi pidana.
sungguh biadab perbuatan sejumlah waria mempertontonkan perbuatan tidak senonoh tersebut
reaksi keras pun berdatangan dari netizen yang menilai aksi tersebut tidak bermoral dan mencoreng nama baik daerah yang disebut sebut asal para pelaku yakni tapanuli selatan dan mandailing.
komentar pedas pun berdatangan dari netizen”innalillahi wa innailaihi rojiun.miris lihat yang beginian tulis akun@ivah nasution.
astagfirullah ,hanya demi konten dan gift apa gak ada kerjaan yang lain yang lebih bermoral.
banyak pengguna akun tiktok menyerukan agar pihak kepolisian menindak lanjuti dan mengidentifikasi para pelaku dan memberikan efek jera
sampai saat ini video tersebut sudah di tonton lebih belasan ribu kali dan mengundang ratusan kecaman bahkan kutukan(arios)













