Demi Raup Keuntungan Hingga Abaikan Kualitas Bangunan: Ketua Ormas Grib Jaya Angkat Bicara

banner 468x60

Lampung Timur | Sorotankasus.id – Tragedi ambruknya bangunan podium/joglo yang tengah dibangun oleh pihak Desa di Lapangan Merdeka Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur menuai kritik serta pertanyaan dikalangan masyarakat dan Ketua Organisasi Masyarakat Grib Jaya.

Pembangunan yang menelan Anggaran sebesar Rp. 174.677.000 bersumber dari Dana Desa tersebut terkesan dimanipulasi, serta pengadaan bahan bangunan yang asal-asalan. Pasalnya selain bahan baku yang berkualitas buruk, angka yang cukup fantastis tersebut dinilai tak sesuai dengan RAB dalam perencanaan pembangunan serta adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, hal itu nampak jelas dengan adanya tragedi ambruknya bangunan yang tengah dalam pengerjaan tersebut pada Minggu (20/7/2025) lalu.

banner 336x280

Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya menuturkan, pembangunan Podium/joglo beserta taman dinilai hanya menghabiskan Anggaran serta tak sesuai ekspektasi, dan terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pembangunan Podium/joglo yang ambruk tersebut.

“Lampung Timur ini kan lagi ada efisiensi anggaran,artinya kita sedang devisit keuangan, harusnya Dana Desa itu digunakan dengan bijak, untuk hal yang lebih positif dan lebih bermanfaat, jalan di gang-gang aja masih banyak yang rusak parah, malah mentingin ngebangun yang begituan,mana anggarannya udah kayak mau bangun rumah satu,” tuturnya.

Selain dinilai hanya menghabiskan Anggaran Dana Desa yang sifatnya tidak krusial, ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa yang tak transparan serta hanya sebagai ajang mencari keuntungan pribadi.

“Dana segitu banyaknya, kalau dialihkan untuk perbaikan jalan yang ada,itu akan lebih bermanfaat, dan kalau memang dana itu gak dikorupsi, jelas kejadian itu enggak akan terjadi. gimana kalau ambruknya itu pas rame orang dibawahnya, apa gak buat orang cidera, karna cuma mikirin untung doang, sampe mengabaikan keselamatan oranglain, ini harus diusut biar jelas duit itu dipake beli apa, jangan cuma dipajang jumlah keseluruhannya aja, kita juga gak bodoh-bodoh amat kalau soal duit,” tambahnya.

Selain warga setempat yang meragukan penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut, Roni selaku Ketua DPC Ormas Grib Jaya Kecamatan Waway Karya turut angkat bicara pada Jum’at (25/7/2025). Menurutnya tragedi ambruknya bangunan yang tengah dibangun tersebut menjadi tanda tanya besar, mengingat anggaran yang cukup fantastis, namun pengadaan bahan bangunan yang digunakan dinilai tidak sesuai.

“Ya kita sebagai ormas hanya mengamati serta mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan di tiap Desa, apalagi pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, supaya mempersempit ruang bagi para oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi dari penggunaan DD ini, agar sesuai peruntukkannya dan tepat sasaran,” ucapnya.

Meski demikian, Roni turut menyayangkan perihal tragedi ambruknya bangunan tersebut, dengan anggaran setara dengan pembangunan sebuah rumah bata merah, akan tetapi nyatanya lebih kokoh bangunan kandang kambing dari pada bangunan yang didirikan oleh pihak Desa.

“Saya juga heran, anggaran itu kan besar, malah bisa buat bangun rumah satu itu, sedangkan itu hanya untuk sebuah taman dan joglo, ini terkesan menghamburkan uang aja, ditambah kejadian ini, kenapa gak dibuat podium pake rangka baja aja, kita ini kan lebih kepada Fungsinya,bukan gayanya. Harusnya Kepala Desa yang baru menjabat itu mendapat bimbingan khusus dulu biar faham cara menggunakan Anggaran DD yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” Ungkapnya.

Perlu adanya pembinaan terhadap Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan DD yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Kepala Desa, Mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan DD, mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta mewujudkan pembangunan Desa yang berkelanjutan. Pembinaan yang dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah, melibatkan Camat, Inspektorat, dan Dinas/Instansi terkait, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan.

Adanya indikasi dugaan kecurangan guna meraup keuntungan pribadi dari penggunaan Anggaran Dana Desa secara terstruktur, yang akan berakibat merugikan keuangan Negara, serta menghambat perkembangan Desa untuk meingkatkan kualitas mutualisme suatu Desa dapat dijerat dengan UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 18.

Masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah, Inspektorat serta pihak Kejaksaan Lampung Timur dapat segera mengevaluasi penggunaan Anggaran Dana Desa yang ada diwilayah Desa Sumberrejo Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Serta menindak tegas terhadap segala bentuk kecurangan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa sesuai undang-undang yang berlaku, agar penggunaan Anggaran Dana Desa khususnya Desa Sumberrejo dapat digunakan sebagaimana mestinya serta tepat sasaran.

#gafur-tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *