Bangka Barat | Sorotankasus.id- Transaksi jual- beli pasir timah dikediaman Afo dan Bule diduga tidak mengantongi izin alias ilegal bertempat di Desa Penganak Kecamatan Parittiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Sabtu (08/11/2025)
Dari pantauan Awak media sebuah rumah di Desa Penganak yang diketahui milik seorang kolektor Afo.
Transaksi pembeli timah ilegal telah berlangsung lama di kediaman Afo sampai saat ini.Tidak tersentuh oleh APH.
Dan di lokasi berbeda awak media juga menemukan kolektor di kediaman rumah Bule di Desa Penganak diduga tidak mengantongi izin.
Salah satu masyrakat yang baru jual timah panggil aja Mamang mengatakan”, iya kami baru menjual timah ke Bos Afo kadang juga menjual timah ke Bos Bule. Ucapnya.
Kegiatan melakukan penampungan dan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Saat berita dipublikasikan Awak media masih mengupayakan Konfirmasi kepada pihak pihak terkait .
(Alvian)











