Gambar ilustrasi Pungli (foto: istw)
Padangsidimpuan| Sorotankasus.id – Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) resmi mengajukan pengaduan kepada Kepolisian Resor Padangsidimpuan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tenaga honorer yang diangkat sebagai petugas jaga di UPTD Masjid Agung Al Abror Padangsidimpuan.
Dugaan tersebut ditujukan kepada oknum Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Masjid Agung Al Abror inisial ST.
Pengaduan yang bertujuan menciptakan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ini berdasarkan hasil kajian sosial dan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh GAPERTA.
Sebelumnya, pada tanggal 02 Februari 2026, GAPERTA telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pungli. Namun, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan dari ST.
Dalam pengaduan tersebut, GAPERTA juga mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain melakukan penyelidikan mendalam dan objektif, menyita bukti relevan, mengambil tindakan hukum yang sesuai jika ditemukan pelanggaran, serta memastikan tidak terjadi praktik serupa di masa depan sekaligus menjamin perlindungan bagi korban.
Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki data, hasil wawancara dengan sumber, serta salinan surat permintaan klarifikasi sebagai bukti pendukung dan bersedia membantu proses penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Ia menguraikan, sejumlah poin-poin yang didugakan kepada ST, antara lain melakukan pungli dalam proses pengangkatan petugas jaga masjid dengan nilai yang tidak sesuai regulasi.
“Kami duga juga prosesnya tidak mengikuti mekanisme pengangkatan dan peraturan daerah terkait pungutan biaya,” terangnya Steven.
Selain itu, diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proses pengangkatan serta berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum pidana terkait korupsi.
Dijelaskan, pengaduan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami berharap pengaduan ini dapat segera ditindaklanjuti demi tercapainya perubahan yang lebih baik di Kota Padangsidimpuan,” pungkas Steven.
Arios











