Hebat!! Para Penambang Teluk Bayur Bebas Beraktivitas di Malam Hari Diduga APH Tutup Mata

banner 468x60

Pangkalpinang| Sorotankasus.id- Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi dilokasi panel lahan pemkot dekat teluk bayur,Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dari pantauan Awak media terlihat Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di lahan tanah pemkot menggunakan ti sebu dan kerja di malam hari. Senin (28/07/2025)

banner 336x280

Padahal dulu pernah di himbau dari Satpol-PP Kota Pangkalpinang beserta aparat penegak hukum,namun para penambang mangkin mengobrak-abrik lahan tersebut.

“Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

“Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi dipanel lahan tanah Pemkot ,Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang meminta kepada Kapolda Babel, kapolresta Pangkalpinang kasatpol- PP kota Pangkalpinang segera untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.

Team

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *