Heboh Kebun Sawit Diduga Milik Anggota DPRD Babel Berdiri di Hutan Lindung

banner 468x60

Bangka Selatan| Sorotankasus.id– Dugaan pelanggaran tata ruang kembali menyeruak di Bangka Belitung. Sekitar 40 hektar kebun sawit di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan, disebut-sebut berdiri di dalam kawasan hutan lindung.

Informasi ini muncul dari keterangan warga yang resah dengan aktivitas perkebunan tersebut. Lahan sawit itu diduga milik anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung berinisial YM, yang juga dikenal sebagai pengusaha sawit.

banner 336x280

“Kebun sawit itu baru tiga tahun umurnya, dan katanya punya YM. Dia kan anggota dewan juga,” kata seorang warga Sebagin, Selasa (16/9/2025).

Hutan Bakau Diduga Dibabat

Sejak awal dibuka, kebun sawit itu menuai masalah. Warga menuding lahan tersebut mengorbankan hutan bakau (mangrove) yang vital untuk menahan abrasi.

“Itu sudah membabat hutan bakau. Padahal bakau penting untuk cegah abrasi dan tempat ikan berkembang biak,” ujar warga lain.

Masyarakat khawatir dampak lingkungan kian parah. Abrasi, banjir rob, hingga hilangnya habitat satwa pesisir disebut jadi ancaman nyata.

“Kalau bakau habis, desa bisa langsung tergerus air laut. Ini bukan sekadar soal sawit, tapi soal keselamatan warga juga,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Diduga Langgar UU Kehutanan

Jika benar berdiri di kawasan hutan lindung, kebun sawit tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang mengubah fungsi hutan tanpa izin. Revisi lewat UU Cipta Kerja juga menegaskan larangan serupa, dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

“Kalau ini benar milik anggota dewan, harus diproses. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kritik warga Sebagin.

DLHK Babel Gerak Cepat

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Bambang Trisula, mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia memerintahkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Muntai Palas untuk mengecek lokasi.

“Insyaallah besok UPTD KPH Muntai Palas Bangka Selatan akan melakukan cek lapangan terkait hal tersebut,” kata Bambang, Rabu (17/9/2025).

Desakan agar aparat bergerak cepat juga kian kencang. Warga meminta DLHK, Gakkum KLHK, hingga Satgas Penegakan Kawasan Hutan (PKH) turun langsung menindak dugaan pelanggaran ini.

Integritas Wakil Rakyat Dipertanyakan

Publik juga menyoroti status YM sebagai anggota dewan. Mereka menilai, wakil rakyat seharusnya memberi contoh, bukan justru diduga membuka kebun di kawasan bermasalah.

“Kalau wakil rakyat saja melanggar aturan, bagaimana rakyat bisa percaya lagi? Ini mencoreng nama baik DPRD,” sindir seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, YM belum memberikan konfirmasi. Nomor ponselnya tak aktif, dan pihak DPRD Bangka Belitung juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pun belum bersuara. Status lahan, izin, serta dugaan perusakan hutan bakau masih menunggu klarifikasi dari pejabat terkait. **

Sumber : Asatu.online

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *