Tapsel| Sorotankasus.id- Dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) sejatinya dirancang untuk menjadi tulang punggung operasional pendidikan dasar dan menengah di seluruh indonesia,namun sayang harapan itu belum dapat terwujud sepenuhnya seperti yang terjadi di Sd negeri 076 panyabungan,kab,mandailing natal prov sumatera utara
Tujuan dari praktik ini diduga untuk memperkaya diri kepala sekolah secara pribadi, tanpa menghiraukan regulasi yang berlaku. Bahkan, beberapa anggaran dalam laporan penggunaan dana BOS disinyalir fiktif.
Dari hasil investigasi tim Lsm wibara sumut yang di ketuai Sapran efendi siregar dilapangan lebih dari sekedar angka,temuan ini lebih mencerminkan rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan,berbagai macam modus penyelewangan pun beragam dilakukan hanya untuk meraup keuntungan pribadi seperti praktik mark up dan bahkan laporan piktif,padahal dana bos adalah instrumen penting yang mendukung wajib belajar 12 tahun untuk pemerataan layanan pendidikan dan kalau ini di salah gunakan yang dirugikan adalah anak anak generasi penerus bangsa
sapran efendi siregar selaku ketua lsm wibara menduga kuat modus korupsi yang secara umum sering terjadi di kalangan sekolah seperti – penggunaan data piktif anak didik (mengumpulkan data siswa/ i palsu untuk mendapatkan keuntungan dari dana BOS demi keuntungan pribadi )Mark up pengadaan barang seperti menaikkan harga barang dan jasa yg biayai dari dana Bos,serta pembayaran honor dan lain lain nya”ungkap sapran ke awak media
lebih lanjut”Ada beberapa item yg di duga di mark up mulai dari tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 yaitu : tahap I pada tahun 2023 -kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 19.963.850,-Penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi dan kebersihan Rp860.000,-pembayaran honor Rp 18.900.000,
Tahap II tahun anggaran 2023: Pengembangan perpustakaan Rp 28.260.000,- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.500.000,-penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi dan kebersihan Rp 12.380.000,-pembayaran honor Rp 11.400.000
Kemudian tahap I tahun anggaran 2024.Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 16.000.000,-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 5.000.000,- Pembayaran honor Rp 20.400.000,-
Tahap II tahun anggaran 2024,Pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca Rp23.540.000,-Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp11.400.000,-Penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi dan kebersihan Rp9.545.000,-Pembayaran honor Rp20.400.000,-
Dari beberapa item di atas kita ambil satu item sebagai contoh yang di mark up yaitu pembayaran honor,gaji honor komite hanya sebesar Rp 500.000/ bulan kalau di kalikan selama 2 tahun sama dengan Rp 12.000.000,-/1 orang guru honorer,memang benar adanya guru honor komite cuman 1 orang mulai dari tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024.
sebagai berikut; rincian pembayaran honor yang dibiayai dari dana BOS mulai dari tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024:tahap 1 thn anggaran 2023 untuk pembayaran honor sebesar Rp 18.900.000,-untuk pembayaran honor tahap II sebesar Rp 11.400.000,-pada tahun anggaran 2024 tahap I untuk pembayaran honor sebesar Rp 20.400.000,-tahap II thn anggaran 2024 untuk pembayaran honor sebesar Rp 20.400.000,-dengan jumlah keseluruhan untuk pembayaran honor yg di biayai dari dana bos adalah sebesar Rp 71.100.000,-
Menurut estimasi lsm wibara (wira bhakti nusantara) sumut Rp 71.100.000 dikurang Rp 12.000.000,- sama dengan Rp 59.100.000,-
maka dari itu kami meminta kepada APH (aparat penegak hukum ) untuk memanggil kepala sekolah sd negeri 076 panyabungan,kec panyabungan kab mandailing natal prov sumatera utara dan memohon untuk melakukan kajian strategis di dalam pengelolaan dana bos mulai dari kepsek tersebut memimpin di sekolah tersebut(stecu)













