Sarang Perjudian Sabung Ayam Desa Jeruk dan Konghin Semakin Marak

banner 468x60

Pangkalan Baru, Bangka Tengah| Sorotankasus.id – Sarang perjudian sabung ayam yang beromset sangat fantastis masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah tepatnya di Desa Jeruk ,Kecamatan Pangkalan baru kabupaten Bangka tengah, provinsi kepulauan Bangka Belitung kembali ramai menjadi sorotan publik (20/07/2025).

Pasalnya kegiatan yang jelas jelas melanggar norma agama dan negara tersebut sangat berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, apalagi kegiatan judi sabung ayam tersebut.Dilakukan secara terang-terangan seolah-olah para pelaku judi kebal hukum.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan Tim Media,lokasi perjudian selalu ramai dikunjungi pemain mulai dari daerah terdekat hingga penghujung dari luar daerah.

 

Diduga tempat lokasi perjudian sabung ayam di Konghin, pedindang, kecamatan Pangkalan baru, kabupaten Bangka tengah.Minggu (20/07/2025) 

Tim media mendapatkan laporan dari salah satu masyrakat bawah di tempat berbeda juga ada kegiatan pratik perjudian sabung ayam tempat nya di konghin, Pedindang, Kecamatan Pangkalan baru,Kabupaten Bangka tengah. Tim media langsung menelusuri lokasi tempat pratik perjudian sabung ayam tersebut. Alhasil Tim media melihat orang yang lagi berkerumun lagi asik melihat Judi sabung ayam.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui tim awak media sebut saja RD menyebutkan bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut selalu ramai dikunjungi oleh para penjudi.

” Lokasi sabung judi ayam tersebut selalu ramai dikunjungi para penjudi Bang dan saya juga pernah datang kesana” singkatnya.

Padahal sudah jelas di pasal 303 sudah disebutkan bahwa secara tinjauan hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ” malfunction ” yang koruptif ringkasan substansinya bahwa” barang siapa melakukan perjudian di ancam pidanakan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Dengan ramainya perjudian 303 di wilayah hukum polres Bangka tengah tim awak media akan koordinasi dengan pihak kepolisian khusus nya kapolres Bangka tengah dan kapolda Bangka Belitung.

Sedangkan Kapolda Bangka Belitung dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.

Sinyo

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *