Belinyu | Sorotankasus.id- Aktivitas Tambang Timah liar hajar di bibir Pantai Kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Bubus lingkungan Bamtan, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media terlihat Aktivitas tambang Timah diduga ilegal beroperasi di bibir pantai kawasan Hutang Lindung (HL) mengunakan Ti jenis Sebu-sebu.
Diduga pengurus Tambang Timah liar pantai Bubus mengubungi nomor Tim Media lewat WhatsApp Dengan nada menantang ” Tolong kasih tau kurang garang berita nya, nanti kalau lha naik ke ranah hukum baru tau siapa dalang nya ok”

Tangkapan Layar Chat Whatsapp diduga pengurus Tambang Timah liar di Bibir Pantai Bubus.
Terpisah konfirmasi ke Polhut KPHP Bubus Panca lewat nomor WhatsApp mengatakan, Terimakasih informasinya kami Teruskan ke Tim Satgas.Kalau ada informasi hal demikian di wilayah kerja kami mohon kerjasama untuk disampaikan ke kami lebih cepat lebih awal agar kami bisa menindak lebih cepat lebih awal.Jumat (15 Mei 2026)

Kerusakan Lingkungan: Kegiatan seperti ini menyebabkan kerusakan ekosistem hidup di air dan darat, termasuk penggundulan hutan dan penutupan sungai akibat material galian.
Dampak pada Ekosistem: Lumpur limbah penambangan dapat menutupi pori-pori terumbu karang jika aliran air mencapai laut, serta menghambat pertumbuhan tanaman di lahan bekas tambang.
Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum.
Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.











