Belinyu | Sorotankasus.id- Aktivitas pembelian timah diduga di Jalan Lurus, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.kolektor timah berinisial AKG Bulai Bebas tak tersentuh Aparat penegak hukum (APH)
Dari pantauan awak media terlihat aktivitas pembelian dan penampung timah yang diduga hasil dari pertambangan ilegal AKG Bulai, masih tetap berjalan seperti biasanya.
Seolah-olah kebal hukum AKG Bulai dengan santai menjalankan aktivitas tersebut di sebuah pondok yang terletak di pinggir jalan lurus.
Menurut keterangan warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, kolektor timah itu kalau orang panggil AKG Bulai.AKG bulai sudah lama mangkal dibawah batang pohon rambutan itu.AKG Bulai biasanya mulai mangkal Sekitar jam 4 Sore.Terangnya.
Disinggung Bos AKG Bulai mengatakan,kalau kami dengar-dengar Bosnya orang DS orang simpang lumut.ucapnya
Perlu diingat kembali, aktivitas tersebut melanggar pasal 161 UU Nomor 03 Tahun 2020 Jo pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman Hukumannya yaitu kurungan penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak 100 Miliar Rupiah. (Al)











