Aksi Kedua FMPKSU Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Kecamatan Sihapas Barumun

Nasional52 Dilihat
banner 468x60

Padang Lawas| Sorotankasus.id – Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Sumatera Utara (FMPKSU) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Aksi ini merupakan aksi kedua yang dilakukan FMPKSU setelah sebelumnya menyuarakan persoalan serupa, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Aksi yang dipusatkan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, khususnya pada program ketahanan pangan (Ketapang) di Kecamatan Sihapas Barumun. Berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa program tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya di sejumlah desa, bahkan diduga terjadi praktik mark-up anggaran.

Koordinator Aksi, Paldi, menegaskan bahwa aksi lanjutan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya respons aparat penegak hukum.

“Ini adalah aksi kedua kami. Kami menilai aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Padang Lawas, belum menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan korupsi ini. Jika terus dibiarkan, maka praktik penyimpangan akan semakin merajalela,” tegas Paldi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Putra, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tataran desa, tetapi juga melibatkan pihak kecamatan.

“Kami menduga kuat adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum di Kecamatan Sihapas Barumun. Ini bukan lagi persoalan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur,” ujar Putra.

Tuntutan Tegas FMPKSU terhadap Kecamatan Sihapas Barumun:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk segera memanggil dan memeriksa Camat Sihapas Barumun beserta seluruh Kepala Desa terkait dugaan tidak dijalankannya program ketahanan pangan sesuai ketentuan minimal 20% Dana Desa. 

2. Menuntut penetapan status hukum yang jelas melalui penerbitan surat penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Ketapang dan Pendamping Lokal Desa, yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran. 

3. Mendesak audit menyeluruh oleh lembaga berwenang terhadap penggunaan Dana Desa di Kecamatan Sihapas Barumun, guna mengungkap dugaan korupsi yang menyebabkan tidak terealisasinya program ketahanan pangan. 

4. Meminta aparat kepolisian melalui Unit Tipikor untuk turun langsung ke lapangan dan mengusut dugaan praktik mark-up anggaran yang tidak sesuai dengan RAB pada pelaksanaan program Ketapang. 

5. Menuntut pemeriksaan terhadap Pendamping Lokal Desa, yang diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan. 

6. Mendesak Bupati Padang Lawas untuk segera mengevaluasi kinerja Camat Sihapas Barumun dan seluruh Kepala Desa yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran. 

7. Mengutuk keras segala bentuk konspirasi antara pihak kecamatan dan pemerintah desa yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat kesejahteraan masyarakat.

FMPKSU menegaskan bahwa gerakan ini akan terus berlanjut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Jika tuntutan tidak diindahkan, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami akan terus berada di garis depan untuk melawannya,” tutup Paldi.

 

A.R.H.P

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *