KOBA| sorotankasus.id– Aktivitas penambangan timah ilegal (TI) akan kembali marak di wilayah Kolong Merbuk, Pungguk, dan Kenari, Koba, Bangka Tengah, memicu kembali keresahan publik dan dugaan adanya ‘kekebalan hukum’ di balik operasi tersebut.
Intensitas penambangan ini dikhawatirkan mengancam keselamatan tiang SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) yang berdiri di lokasi tersebut.
Pelanggaran Terang-terangan Pasca-Penertiban
Laporan terbaru dari masyarakat menyebutkan bahwa ponton dan peralatan tambang kembali diturunkan ke Kolong Merbuk, hanya berselang dua minggu setelah Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Bangka Tengah mengimbau pembongkaran peralatan pada 15 November 2025 dan menyatakan lokasi tersebut steril pada 17 November 2025.
”Kami kembali menemukan ponton yang siap jalan. Para koordinator dan pemilik ponton kembali ingin menambang, secara terang-terangan melanggar kesepakatan dengan Bupati dan melanggar hukum,” ujar salah satu warga Lingkar Merbuk, pada Selasa (2/12/2025).
ia juga menambahkan, dia mendengar suara mobil menurunkan drum dan alat-alat ponton di kolong Merbuk sejak Senin malam hingga Selasa pagi. Warga menuntut agar para panitia (koordinator) segera ditangkap karena dinilai menjadi penyebab kegaduhan dan ketidaknyamanan.
Maraknya aktivitas pengerukan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketegasan aparat penegak hukum dan dugaan Kongkalikong dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kolong Merbuk diketahui berada di bawah jalur SUTET, yang mana pengerukan di area tersebut sangat berisiko menyebabkan tiang roboh. Kerobohan tiang SUTET dapat membahayakan nyawa penambang, warga sekitar, dan mengganggu pasokan listrik.
Situasi ini semakin memperkuat asumsi publik bahwa operasi TI ini memiliki ‘bekingan’ yang membuat para pelakunya berani mengabaikan himbauan pemerintah dan ancaman keselamatan publik.
Di tengah maraknya penambangan, dinamika konflik diperkeruh oleh isu pencatutan nama. Kepala Desa Nibung, Astiar, mendatangi lokasi Kolong Merbuk setelah namanya dicatut oleh seorang warga untuk memberikan izin penambangan.
Melalui sebuah video yang diunggah akun TikTok @mahesariyana, Kades Astiar secara tegas membantah telah memberikan izin dan menyatakan akan melaporkan kasus pencatutan namanya ke pihak Polsek setempat.
Dalam video tersebut, terdengar sayup-sayup suara seorang wanita yang meminta maaf dan mengakui kesalahannya, namun Kades Astiar tidak menggubris dan melanjutkan pernyataannya terkait upaya pelaporan.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana oknum memanfaatkan nama pejabat untuk memuluskan kegiatan ilegal mereka.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut segera mengambil langkah tegas, tidak hanya sebatas penertiban formal, tetapi juga penindakan hukum terhadap aktor intelektual dan pemilik modal (cukong) yang membiayai operasi ilegal ini, demi mencegah bencana SUTET dan mengembalikan ketertiban di wilayah Koba. (dedi bhutet)














