KOBA| Sorotankasus.id — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng upaya perlindungan anak di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Koba dilaporkan hamil lima bulan akibat perbuatan pamannya sendiri, berinisial W. Di tengah trauma mendalam yang dialami korban, pihak keluarga mengaku kini harus menghadapi tekanan dan intimidasi agar mencabut laporan polisi.
Peristiwa pilu ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi kesehatan korban yang sering menurun. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan sedang mengandung dengan usia kehamilan memasuki bulan kelima. Pelaku W, yang diketahui merupakan pegawai sebuah bank swasta di Koba, merupakan orang terdekat yang selama ini telah dianggap korban sebagai figur ayah.
”Kami baru mengetahui kondisi korban setelah ia sering mengeluh sakit. Ternyata ia hamil oleh pamannya sendiri,” ujar bibi korban saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (21/1/2026).
Langkah keluarga mencari keadilan melalui jalur hukum tidak berjalan mulus. Bibi korban mengungkapkan bahwa pihak keluarga pelaku berulang kali mendatangi mereka bukan untuk meminta maaf, melainkan mendesak agar laporan di Polres Bangka Tengah segera dicabut.
Keluarga korban juga mengaku merasa terintimidasi oleh keterlibatan individu yang diduga merupakan oknum berpangkat. “Ada keluarga pelaku yang merupakan oknum berpangkat secara kasar memaksa kami mencabut laporan. Kami merasa sangat tertekan,” ungkapnya dengan nada emosional.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dan meminta agar segala bentuk intimidasi dihentikan. Mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan tindakan intimidasi tersebut jika tekanan terus berlanjut.
Meski pelaku dikabarkan sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap beberapa hari lalu, proses penyidikan kasus ini kini berada di bawah pengawasan publik. Hal ini dipicu respon minim bagian kehumasan Polres Bangka Tengah saat dikonfirmasi mengenai progres kasus tersebut.
Dalam sebuah koordinasi di grup pesan singkat, admin humas Polres hanya memberikan jawaban singkat bahwa pihaknya belum ada perintah dari atas bang.
Keluarga korban sangat berharap Polres Bangka Tengah dapat memproses hukum secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan keluarga dapat dikenai pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan tingginya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual di lingkungan domestik atau keluarga, yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi mereka.
Butet















