Belinyu | Sorotankasus.id- Aktivitas tambang Timah diduga ilegal beroperasi diluar IUP Teluk bakau.Kelurahan Romodong indah, kecamatan Belinyu, kabupaten Bangka. Sabtu (20/06/2026)
Dari pantauan tim media, aktivitas PIP beroperasi luar IUPTeluk bakau.Tidak ada tindakan tegas meski lokasi tersebut masuk kawasan wisata. Publik menduga ada pembiaran dan APH tutup mata.
Menurut Narasumber terpercaya mengatakan, Mereka Kerja pakai CV BN (Barokah Nurjanah) CV orang sungailiat .Jelas ke awak media.
Disinggung pengurus Tambang Narasumber mengatakan, kalau yang ambil Timah Asiangan dan yang pengurus lapangan Chandra mereka bukan asli orang belinyu mereka orang sungailiat. Tutupnya.
*Dua Nama Mencuat*
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang ilegal di Teluk bakau diduga dikendalikan beberapa pihak:
1. Asiang selaku pembeli Timah
2. Chandra selaku pengawas lapangan
Ketiganya disebut sebagai pemain yang mengatur penambangan PIP di kawasan wisata tersebut. Padahal aktivitas itu jelas merusak ekosistem pantai, merugikan pariwisata, dan melanggar hukum.
*Ancaman Pidana Berlapis*
1. *Tambang Tanpa Izin*: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
2. *Perusakan Pesisir*: Pasal 35 huruf k UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, ancaman pidana.
3. *Pelaku, Penyuruh, dan Penadah*: Pasal 161 UU Minerba juga menjerat pihak yang menampung/membeli hasil tambang ilegal.
Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum.
Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.
Demi berimbang nya berita awak media konfirmasi ke Asiang lewat nomor Whatsapp mengatakan, Maaf pak gak paham yang dimaksud.
Konfirmasi ke Chandra lewat nomor Whatsapp tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Vian
















