PANGKALAN BARU|Sorotankasusid. – pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 24.331.162 Pangkalan Baru menarik perhatian publik. Pasalnya, sebuah mobil “pengerit” (penimbun BBM) Di rumahnya menggunakan plat nomor BN Kepolisian, BG. 1045 JO. setelah dicek, nomor polisi tersebut ternyata belum terdaftar di database Samsat Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, mobil yang diketahui milik AKim tersebut melakukan aktivitas pengeritan secara berulang.
Saat dikonfirmasi kepada pihak berwenang di Samsat setempat, membenarkan bahwa identitas kendaraan tersebut tidak ditemukan dalam sistem.
”Untuk plat nomor BN tersebut, setelah kami cek, statusnya memang belum atau tidak terdaftar di sini (Samsat Bangka Tengah),” ujarnya.
Tanggapan Pihak SPBU
Pihak SPBU Pangkalan Baru (Kampung Jeruk) segera memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya kerja sama antara oknum pengerit bernama Akim dengan pihak SPBU.
Akim sebelumnya mengklaim bahwa dirinya bisa mendapatkan kuota BBM lebih dari ketentuan melalui pengaturan barcode.
Humas SPBU Kampung Jeruk, Viola saat ditemui dimitai tanggapannya,Selasa Sore.20/1/2026.
Membantah adanya kebijakan SPBU untuk melebihkan kuota kepada pihak tertentu.
Ia menyatakan bahwa secara sistem, pengisian BBM harus sesuai dengan data yang tertera pada barcode dan plat nomor kendaraan.
“Kami tidak pernah memberikan kuota lebih, kami tidak tahu soal itu. Itu adalah ranah operator. Secara sistem pemberian barcode, Katanya”
tidak mungkin kami memberi lebih. Jika ada kelebihan, mungkin itu permainan dia dengan operator di lapangan, tapi entalah tak tau juga.
Viola juga menambahkan bahwa jika plat nomor kendaraan dalam kondisi mati atau tidak sesuai, maka secara aturan barcode tersebut tidak bisa digunakan.
Viola menjelaskan bahwa pengisian BBM seharusnya wajib menyesuaikan antara plat nomor kendaraan dengan data barcode yang ada. Ia menekankan bahwa jika terjadi ketidaksesuaian data namun itu bagian operator yang bertugas.RM















