Aksi Jilid II FMPKSU: Desak Kejaksaan Segera Periksa kapus Sihapas, Dugaan korupsi dan Pungli Tidak Bisa ditoleransi 

Nasional65 Dilihat
banner 468x60

Padang Lawas | Sorotankasus.id – Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Sumatera Utara (FMPKSU) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid kedua pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai bentuk eskalasi tekanan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani dugaan praktik korupsi di Puskesmas Sihapas, Kecamatan Barumun.

Aksi ini menjadi penegasan bahwa persoalan yang diangkat bukan isu biasa. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, FMPKSU menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pasien persalinan pengguna BPJS, yang secara aturan seharusnya mendapatkan layanan gratis tanpa biaya tambahan.

Tak berhenti di situ, dugaan semakin menguat dengan indikasi ketidaktransparanan pengelolaan Dana Kapitasi BPJS serta penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.  Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya praktik maladministrasi serius hingga potensi tindak pidana korupsi yang sistematis.

Dalam aksi jilid kedua ini, FMPKSU menyampaikan tuntutan yang lebih tajam dan tegas:

– Mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Puskesmas Sihapas, serta menetapkan tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

– Menuntut peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan tanpa penundaan, disertai transparansi perkembangan kasus kepada publik.

-Mendesak dilakukannya audit investigatif forensik independen terhadap seluruh aliran Dana Kapitasi BPJS guna mengungkap kemungkinan korupsi terstruktur.

– Menuntut audit menyeluruh dan terbuka terhadap penggunaan Dana BOK Tahun 2024–2025, serta pengungkapan pihak yang bertanggung jawab.

– Mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Padang Lawas, untuk proaktif melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan lanjutan.

– Menuntut Bupati Padang Lawas untuk menonaktifkan sementara Kapus Sihapas, dan mencopot permanen apabila terbukti bersalah.

– Mendesak Dinas Kesehatan melakukan evaluasi total dan pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat.

– Menuntut transparansi penuh kepada publik atas seluruh penggunaan Dana Kapitasi dan Dana BOK.

*-Meminta klarifikasi resmi dari pihak Puskesmas Sihapas kepada masyarakat, serta permintaan maaf apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Koordinator Aksi, Paldi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

“Ini aksi kedua kami. Artinya, kami sudah cukup bersabar. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk tidak lagi menunda-nunda. Segera panggil dan periksa Kepala Puskesmas Sihapas. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegas Paldi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Putra, menilai bahwa persoalan ini menyangkut hak dasar masyarakat yang tidak boleh dipermainkan oleh oknum tertentu.

“Ketika masyarakat miskin yang hendak melahirkan masih dipungut biaya, di situlah letak kegagalan negara hadir. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini dugaan kejahatan. Kami akan terus mengawal sampai ada tindakan nyata,” ujar Putra dengan nada tegas.

FMPKSU menilai, jika aparat penegak hukum tetap tidak menunjukkan keseriusan, maka kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap oknum tertentu akan semakin menguat.

Aksi jilid kedua ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan ultimatum terbuka: hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan dugaan korupsi di sektor pelayanan kesehatan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

A.R.H.P

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *