Bangka | Sorotankasus.id- Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di SPBU SPBU 24.3321.46 Jalan Raya Belinyu – Sungailiat, Dusun Kayu Arang, Cit, Riau Silip, Kabupaten Bangka, Kepulauan Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat hilir mudik mengisi bahan bakar jenis Pertalite secara berulang.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa SPBU ini menjadi titik pengumpulan bagi praktik pengeritan BBM bersubsidi.

Peristiwa itu terjadi pada kamis siang, 07 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Beberapa pengendara dengan leluasa melakukan pengisian bahan bakar berkali-kali, bahkan secara terang-terangan menampung Pertalite ke dalam jeriken yang disembunyikan di rumah salah satu warga tempat nya depan SPBU 24.3321.46.
Yang lebih mengherankan, aksi tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari petugas SPBU. Para pegawai justru tampak berdiri di sekitar area pengisian dan seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas melanggar aturan.
Praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penjualan BBM menggunakan jerigen dan penimbunan BBM bersubsidi. Pelanggar dapat diancam pidana kurungan hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
(Al)

















