Bangka Barat | Sorotankasus.id- Diduga Gudang penampungan dan penggorengan timah milik Oce atau Ice yang diduga ilegal belum tersentuh Aparat penegak hukum (APH),dan bebas beroperasi.
Gudang Oce ata Ice tersebut berada di belakang rumah Air Belo, kecamatan Mentok,kabupaten Bangka Barat. Sabtu (16 mei 2026)
Dari pantauan awak media dilapangan terlihat beberapa kampil diduga berisi pasir timah.
Menurut keterangan warga setempat yang namanya minta dirahasiakan kepada awak media gudang itu milik Oce bang. Ucapnya.
Terpisah konfirmasi Kapolres Bangka Barat lewat nomor WhatsApp mengatakan, terimakasih informasinya segera ditindaklanjuti.
Diduga Penggorengan Timah Oce Atau Ice Air Belo Belum Tersentuh APH

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika aktivitas penggorengan pasir timah tersebut benar dilakukan tanpa izin resmi, maka Oce atau Ice berpotensi melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin lain sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 109 menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Oce atau Ice .

















