Pangkalpinang| Sorotankasus.id— Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tetap pada pendiriannya menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan Direktur Media Okeyboz, Aditya Warman, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Tinggi Pangkalpinang, Kamis (16/04/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizal Firmansyah tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atas pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh kedua terdakwa, yakni Hasan Basri dan Martin.
Melansir dari Berita5.co.id, dalam repliknya, JPU Rita Rizona menyatakan tetap pada tuntutan semula meski kedua terdakwa menyampaikan permohonan yang berbeda.
Martin meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan, sementara Hasan Basri memohon keringanan hukuman atas dasar kemanusiaan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, rangkaian keterangan saksi, serta kronologi kejadian, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tulis JPU dalam poin tanggapannya.
Kasus ini menyedot perhatian publik di Bangka Belitung bukan hanya karena profil korban sebagai pimpinan media, melainkan juga terkait rekam jejak Aditya Warman.
Semasa hidup, korban dikenal vokal dalam menyoroti isu-isu sensitif, termasuk aktivitas pertambangan dan dugaan praktik ilegal yang melibatkan jaringan tertentu.
Meski persidangan telah bergulir cukup lama, beberapa pihak menilai masih ada “benang merah” yang belum sepenuhnya terungkap di ruang sidang.
Muncul spekulasi apakah motif pembunuhan ini murni tindak kriminalitas umum atau berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik yang digeluti korban.
Di sisi lain, pelaksanaan sidang secara virtual melalui Zoom Meeting juga memicu kritik dari pengamat hukum terkait aspek transparansi.
Minimnya akses langsung publik dan media di ruang sidang dianggap dapat mereduksi kontrol sosial terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Di luar substansi hukum, keluarga korban menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa. Novi, istri almarhum Aditya Warman, secara terbuka meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal.
“Harapan kami hakim bisa memutuskan hukuman mati. Nyawa harus dibayar dengan nyawa. Mereka tidak tahu bagaimana dukanya keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Novi emosional usai mengikuti jalannya persidangan.
Proses hukum ini akan memasuki babak akhir pada pekan depan. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan atau vonis pada Selasa (28/04/2026).
Vonis tersebut akan menjadi titik penentu bagi Hasan Basri dan Martin, sekaligus ujian bagi rasa keadilan keluarga korban.
Namun, di balik angka tahun penjara yang mungkin dijatuhkan, pertanyaan mengenai aktor intelektual dan motif sesungguhnya di balik kematian sang direktur media tetap menjadi diskursus yang menggantung di tengah masyarakat. (3doy/Tim)

















