Bangka | Sorotankasus.id – Praktik ilegal perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah kecamatan mendo barat,Kabupaten bangka,tepatnya di jalan konghin perbatasan desa Kace Timur dan Desa Pendindang masih marak dan beroperasi sampai larut malam secara terbuka Sabtu (24/01/2026).
Berlangsungnya kegiatan ilegal di arena sabung Ayam dan Judi dadu berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, memicu sorotan tajam dan dugaan pembiaran.
Aktivitas perjudian ini diselenggarakan di hadapan publik, mencerminkan kesan seolah-olah praktik tersebut ‘kebal hukum’ dan tidak tersentuh. Kondisi ini secara nyata menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak citra penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bangka.
Perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Pelaku dan penyelenggara kegiatan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal.
Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Mengancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi barang siapa tanpa mendapat izin:
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, Mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi mereka yang menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mempertegas larangan dan meningkatkan ancaman hukuman terhadap segala bentuk perjudian.
Beroperasinya arena judi sabung ayam secara terbuka di kabupaten Bangka , di tengah ancaman pidana yang berat, menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam pengawasan dan penindakan oleh aparat kepolisian, khususnya Polres Bangka.
Sikap abai ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi publik, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bahwa aktivitas kriminal dapat terus berjalan tanpa konsekuensi.
Dengan adanya sabung ayam di Bangka terkesan kebal hukum, publik mendesak Kapolres Bangka untuk segera mengambil beberapa langka nyata dan tegas untuk segera menertibkan dan menutup permanen arena judi sabung ayam di wilayah kecamatan mendo barat kabupaten Bangka dan memproses hukum penyelenggara serta para pemain sesuai undang-undang yang berlaku.
Memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai alasan di balik dugaan pembiaran yang terjadi dan langkah korektif yang akan diambil terhadap jajaran yang terbukti abai.
Memastikan komitmen tegas untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bangka demi menjaga ketertiban umum dan supremasi hukum.
Kegagalan untuk segera bertindak akan diartikan sebagai bentuk persetujuan atau bahkan keterlibatan, yang akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Sumber ; Jejakkriminal.com

















