LAMPUNG TIMUR | Sorotankasus.id – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh A. Fauzi (56), Anggota IWO Lampung Timur merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, terkait penanganan kasus yang ia laporkan ke Polres Lampung Timur. Ia menilai pihak kepolisian setempat bekerja lambat dan belum memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penggelapan yang telah ia ajukan sejak sebulan yang lalu.
Menurut keterangan A. Fauzi, peristiwa yang merugikan dirinya tersebut telah ia laporkan secara resmi ke Mapolres Lampung Timur pada tanggal 27 April 2026. Laporan tersebut telah tercatat dalam administrasi kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/167/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung. Sejak saat itu, ia telah memegang bukti sah berupa surat tanda terima pelaporan sebagai tanda bahwa kasusnya telah masuk dan tercatat dalam sistem penanganan perkara kepolisian.
Namun, kendati dokumen pelaporan sudah ada dan sah secara hukum, A. Fauzi mengaku sangat kecewa karena hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun panggilan, keterangan resmi, atas nama terlapor atau informasi perkembangan yang disampaikan oleh pihak penyidik Polres Lampung Timur. Ia merasa laporannya seolah terabaikan dan tidak mendapatkan prioritas penanganan sebagaimana mestinya.
“Saya sudah lapor sejak bulan April lalu, tepatnya tanggal 27. Saya sudah pegang nomor laporan dan bukti suratnya, tapi sampai berita ini di terbitkan tidak ada kabar, tidak ada panggilan, dan tidak ada penjelasan apa-apa. Saya sangat kecewa, rasanya hak saya untuk mendapatkan keadilan tidak diperhatikan,” ungkap pada hari Minggu ( 17/5/2026)
Karena belum adanya tindak lanjut yang jelas, A. Fauzi pun meminta kepada seluruh jajaran pimpinan dan penyidik di Polres Lampung Timur agar segera bergerak dan memproses laporan dugaan penggelapan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia berharap kasusnya tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar ditindaklanjuti demi mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami minta pihak kepolisian segera memproses laporan ini. Jangan sampai masyarakat yang sudah berani melapor malah dibuat kecewa karena pelayanan yang lambat. Kami percaya dan berharap hukum bisa berjalan adil dan tegasnya.














