Reklamasi Butet,Kumpai Kembali Dihajar tambang Timah Diduga Ilegal

banner 468x60

Belinyu | Sorotankasus.id- Reklamasi Butet Kumpai perbatasan antara Desa Gunung muda dan Desa Rinding Panjang,kecamatan Belinyu,kabupaten Bangka dihajar tambang timah diduga ilegal mengunakan Ti jenis Sebu ( 23/03/2026)

Dari pantauan Awak media terlihat ti jenis sebu-sebu lagi beroperasi di lokasi Reklamasi PT. Timah.

Menurut keterangan Warga sekitar mengatakan,para penambang kembali Aktif lagi dan lokasi itu Reklamasi PT timah.ucapnya.

Awak media sudah mengupayakan konfirmasi ke Humas PT.Timah lewat nomor WhatsApp Belum ada jawaban Sampai berita ini terbitkan.Kamis (23/03/2026)

Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.

Alvin

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *