Tambang Galian C Tua Tunu Terus Beroperasi Belum Ada Tindak Tegas Dari APH

banner 468x60

Pangkalpinang | Sorotankasus.id- Aktivitas tambang Galian C atau tanah puru diduga ilegal di Tua Tunu, kecamatan Gerunggang, kota Pangkalpinang, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.kamis (30/10/2025)

Informasi ini pertama kali laporan dari warga yang menghubungi nomor pengaduan Media Sorotankasus.id merasa resah dengan adanya pertambangan Galian C atau Tanah puru di karenakan debu yang dihasilkan.

banner 336x280

Berbekal informasi awal ini,Tim media melakukan investigasi ke lokasi pertambangan yang dimaksud.

Konfirmasi ke salah satu pekerja yang namanya minta tidak sebutkan mengatakan”, Pengurusnya Tambang tanah puru ini berinisial Al Tato pak”.

Konfirmasi ke kasat reskrim polresta Pangkalpinang mengatakan” , Terima kasih info Segera dicek.

Tambang Galian C Tua Tunu Terus Beroperasi Belum Ada Tindak Tegas Dari APH

Larangan Penambangan Ilegal

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan dalam setiap kegiatan penambangan.

Menurut Regulasi yang ada, setiap penambangan Tanah Puru/ Galian C harus dilengkapi dengan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) maupun Izin Penambangan Rakyat (IPR).

Apabila tak berijin, dari sisi regulasi, Penambangan tanah puru milik US ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Publikasi : Redaksi

Catatan : Dilarang Copy paste atau mengambil gambar serta isi berita tanpa seijin Redaksi, dapat di pidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *