Tambang Timah Dibibir Pantai Bubus Merajalela Diharapkan APH Bertindak Tegas 

Hukum & Kriminal117 Dilihat
banner 468x60

Belinyu | Sorotankasus.id- Aktivitas Tambang Timah diduga ilegal merajalela beroperasi di bibir Pantai Kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Bubus lingkungan Bamtan, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.Senin (04/04/2026)

Dari pantauan Awak media terlihat Aktivitas tambang Timah diduga ilegal beroperasi di bibir pantai kawasan Hutang Lindung (HL) mengunakan Ti jenis Sebu-sebu.

Masyrakat sekitar namanya minta di rahasiakan mengatakan, lokasi itu masuk kawasan Hutan Lindung.Mereka kerja sudah lumayan lama. Untuk pengurus tambang tersebut Mang Berinisial KK orang Bantam dan ARS.Tutupnya.

Awak media Sudah berusaha konfirmasi diduga pengurus tambang Berinisial KK lewat nomor Whatsapp tidak ada jawaban sampai berita ini terbitkan.Senin (04/04/2026) Pukul 11.34 Wib.

Kerusakan Lingkungan: Kegiatan seperti ini menyebabkan kerusakan ekosistem hidup di air dan darat, termasuk penggundulan hutan dan penutupan sungai akibat material galian.

Dampak pada Ekosistem: Lumpur limbah penambangan dapat menutupi pori-pori terumbu karang jika aliran air mencapai laut, serta menghambat pertumbuhan tanaman di lahan bekas tambang.

Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.(Aal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *