Bangka | Sorotankasus.id- Aktivitas tambang timah diduga ilegal sebelum jembatan perimping di kawasan Bakau Dusun Sinar Gunung,Desa Riau, kecamatan Riau silip, kebupaten Bangka masih bebas beraktivitas.Senin (16/03/2026)
Dari pantauan awak media terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal mengunakan ti sebu diperkirakan ada puluhan unit beroperasi di kawasan Bakau.
Konfirmasi ke Bhabinkamtibmas Polsek Riau Silip Desa Riau lewat nomor Whatsapp mengatakan”, kemarin udah kami himbau bersama kadus sigun dan juga udah di laporkan ke kapolsek.Tegasnya.
Konfirmasi ke kapolsek Riau Silip lewat nomor WhatsApp belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum.
Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.(sy)











