Ti Sebu Bebas Beraktivitas di 3 Lokasi Sinar Gunung

Hukum & Kriminal113 Dilihat
banner 468x60

Bangka | Sorotankasus.id- Aktivitas tambang timah diduga ilegal sebelum jembatan perimping di kawasan Bakau Dusun Sinar Gunung,Desa Riau, kecamatan Riau silip, kebupaten Bangka masih bebas beraktivitas.Senin (18/Mai/2026)

Dari pantauan awak media terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal mengunakan ti sebu dan di lokasi tak jauh dari Jalan raya.

Dilokasi berbeda juga ditemukan aktivitas tambang timah yang beroperasi di kawasan bakau mengunakan Ti jenis sebu dipinggir jalan raya.

Awak media langsung bergerak menuju jembatan Perimping juga ditemukan ponton -ponton berjejer di kawasan Daerah Aliran sungai (DAS) jembatan Perimping.

Menurut keterangan narasumber yang terpercaya mengatakan, poton-ponton Jam segini cuma parkir mereka kerja Malam.kami juga heren kepada Aparat penegak hukum (APH), tidak ada tindakan tegas mereka kerja pinggir jalan raya dan juga kerja di Daerah Aliran sungai (DAS) Jembatan Perimping.Terangnya.

Ponton berjejer di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Perimping 

Konfirmasi ke kapolsek Riau Silip lewat nomor Whatsapp belum ada tanggapan sampai berita ini terbitkan.

Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.(sy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *