Tambang Timah Samping Kolong koboy Bebes Beraktivitas Belum Ada Tindakan Tegas Dari APH

Hukum & Kriminal101 Dilihat
banner 468x60

Pangkalpinang | Sorotankasus.id- Aktivitas Tambang Timah Inkonvensional (TI) Ilegal di Samping kolong koboy bebas beraktivitas belum ada tindakan tegas dari APH.

Dari pantauan awak media terlihat kurang lebih ada puluhan pron Ti Jenis Sebu-sebu beroperasi di samping kolong koboy. Jalan Air mawar, Semabung lama, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Rabu (13/05/2026)

Seperti diketahui bersama, Kota Pangkalpinang merupakan wilayah zero tambang. Artinya, tidak diperbolehkan adanya kegiatan penambangan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2019.

Bahkan dalam Pasal 19 Perda Nomor 7 Tahun 2019 menegaskan, “Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai/aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk”.

Selain aturan tersebut, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang pada Pasal 59 huruf (a) juga menyebutkan bahwa seluruh Kolong yang ada di Kota Pangkalpinang merupakan Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau, artinya sekeliling kawasannya wajib dilakukan penghijauan.

Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *